KEDANPRABO08 – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Siti, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di Singapura pada 12 Agustus 2026.
Siti diduga tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan yang memadai dan dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi tidak dapat berjalan.
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat Siti terpeleset dan terjatuh di depan kamar mandi rumah majikannya akibat lantai yang licin. Insiden tersebut menyebabkan bagian kaki kiri hingga pinggangnya mengalami kekakuan, nyeri, dan sensasi panas sehingga membuatnya kesulitan untuk berjalan.
Setelah kejadian, Siti sempat dibawa ke sebuah klinik di sekitar apartemen tempat majikannya tinggal. Namun, pihak klinik menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa rontgen dan X-Ray.
Meski demikian, keluarga menyebutkan bahwa majikan dan pihak agensi tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melainkan memulangkan Siti ke Indonesia dalam kondisi masih mengalami gangguan fisik.
Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami Siti kepada P3MI PT FJC selaku perusahaan yang memberangkatkannya ke Singapura melalui dua sponsor berinisial T dan H. Namun, menurut pengaduan keluarga, laporan tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan.
Bahkan, pihak sponsor disebut meminta denda sebesar Rp33 juta kepada keluarga agar Siti dapat dipulangkan ke Indonesia.
Merasa tidak mendapat perlindungan, Siti mengajukan pengaduan kepada Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 pada Jumat, 14 Agustus 2026, melalui pesan WhatsApp kepada Ronis Surbakti. Pengaduan tersebut kemudian diterima secara resmi dengan nomor registrasi 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08 mengirimkan somasi pertama kepada sponsor T dan H serta pihak P3MI PT FJC melalui media elektronik WhatsApp pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Keesokan harinya, Kamis 20 Agustus 2026, tim investigasi Kedan Prabo 08 menjemput Siti di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30 WIB. Saat tiba di Indonesia, Siti disebut masih tidak dapat berjalan.
Tim kemudian membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.
Hingga berita ini ditulis, pihak P3MI PT FJC maupun sponsor yang disebut dalam pengaduan belum terlihat mendatangi RS Polri Kramat Jati untuk memberikan penjelasan ataupun pertanggungjawaban terkait kasus yang menimpa Siti.
Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan penelantaran terhadap pekerja migran.
“Saat ini kami sudah melaporkan lebih dari 50 P3MI melalui surat Aduan ke KP2MI dengan berbagai bagai pengaduan yang kami terima dari pada pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri namun kementrian KP2MI kelihatan nya kurang serius dalam menangani Pengaduan kami” tuturnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, juga meminta KP2MI untuk meningkatkan perhatian terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh lembaganya.
“Agar Kementerian KP2MI lebih serius menangani pengaduan pengaduan Kami yang telah kami layangkan surat atas Dugaan pelanggaran P3MI yang kami laporkan, hal ini juga kami lakukan Untuk Mendukung slogan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI / Kemen P2MI) di bawah kepemimpinan Menteri Mukhtarudin Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” pungkasnya.